Rizqy Ilmu Pengetahuan
Senin, 17 Oktober 2016
Makalah Ulumul Qur'an Nasakh dan Mansukh
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat,
taufiq, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Nasikh Mansukh” ini dengan baik. Sholawat serta salam penulis haturkan
kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummat manusia dari jalan
kegelapan menuju jalan yang terang yakni Agama Islam.
Makalah
ini memuat pendahuluan, pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Makalah ini
penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Qur’an semester 1 Jurusan
Pendidikan Agama Islam
Penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang
berperan dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini berusaha menjelaskan
mengenai ayat-ayat nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an. Penulis sadar dalam
penyusunan makalah ini belum bisa dikatakan mencapai tingkat kesempurnaan,
untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan agar dapat
menjadi pelajaran untuk penulisan makalah yang selanjutnya. Mohon maaf apabila
ada kesalahan cetak atau kutipan-kutipan yang kurang berkenan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Amiiiin.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Al
Qur’an adalah kalamullah yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW.
Al Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaannya
di dunia dan di akhirat. Dalam Al Qur’an terkandung banyak hikmah dan
pelajaran. Al Qur’an memuat ayat yang mengandung hal-hal yang berhubungan
dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, tentang cerita-cerita, seruan kepada uma
tmanusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah, muamalah, dan lain
lain.
Al Qur’an diturunkan secara
berangsur-angsur, dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara
terperinci, ada pula yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih
bersifat umum dan global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya
gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat
tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga timbul
pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[1]
B. RumusanMasalah
1. Bagaimanakah
pengertian dari Nasikh dan Mansukh?
2. Apa
sajakah rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh?
3. Apa
sajakah pembagian Nasakh itu?
4. Apakah
hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an?
C. TujuanPenulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Nasikh dan Mansukh
2. Untuk
mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh
3. Untuk
mengetahui pembagian Nasakh
4. Untuk mengetahui
hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
1. Pengertian Nasikh
Dari
segi etimologi, para ulama’ Ulumul Qur’an mengemukakan arti katanasakh dalam
beberapa makna, diantaranya adalah menghilangkan, memindahkan
sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain, mengganti atau menukar,
membatalkan atau mengubah, dan pengalihan.[2] Secara
terminologis menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan, nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab)
syara’ yang lain.[3]
Sesuatu
yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh. Para
ulama’ sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi
dalam kandungan ayat-ayat Al Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas
dinilai mengandung kontradiksi, mereka berusaha memadukannya. Pemaduan tersebut
oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan,
dihapus atau tak berlaku lagi, dan ada pula yang menyatakan bahwa ayat yang
turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya disebabkan perubahan
kondisi sosial.[4]
Secara
terminologi, terdapat perbedaan definisi Nasikh. Para ulama’mutaqaddimin abad
ke-1 hingga abad ke-3 Hijriyah memperluas arti Nasikhhingga
mencakup hal-hal berikut. Pertama, pembatalan hukum yang ditetapkan
dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.Kedua,pengecualian hukum yang
bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian. Ketiga,
penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar. Keempat,penetapan
syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Bahkan ada diantara
mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu
kondisi tertentu menjadi Mansukhapabila ada ketentuan lain yang
berbeda akibat adanya kondisi lain. Misalnya, perintah untuk bersabar, menahan
diri pada periode Makkah di saat kaum Muslimin lemah, dianggap telah dinasikh
oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah. Ada pula yang
beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku
pada masa pra Islam merupakan bagian dari pengertian Nasikh.[5]
Pengertian
yang demikian luas dipersempit oleh ulama’ yang datang kemudian (mutaakhkhirin).
Menurut mereka Nasikh terbatas pada ketentuan hukum yang
datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya masa
berlakunya hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah
ditetapkan terakhir.[6]
2. Pengertian Mansukh
Mansukh menurut
bahasa berarti sesuatu yang dihapus/dihilangkan/dipindah ataupun
disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’, mansukh ialah
hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah
dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang
kemudian.[7]
Tegasnya,
dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama
yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya situasi dan
kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi. [8]
B. Rukun-Rukun
dan Syarat-Syarat Nasakh
Dalam pembahasan mengenai ayat-ayat nasikh dan
mansukh, perlu diketahui rukun- rukun dan syarat-syarat nasakh. Rukun-rukun dan
syarat-syarat nasakh yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya mansukh (ayat
yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum
syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau tidak dibatasi
dengan waktu tertentu. Sebab, bila terikat dengan waktu maka hukum akan
berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Karena itu, maka yang demikian itu
tidak dapat dinamakan dengan nasakh. Di samping itu, mansukh (ayat
yang dihapus) tidak bersifat “ajeg” secara nashshi, dan
ayat yang mansukh itu lebih dahulu diturunkan daripada ayat
yang nasikh(menghapus).
2. Adanya mansukh
bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), dengan syarat, datangnya
dari Syari’ (Allah) atau dan Rasulullah s.a.w. sendiri yang
bertugas menyampaikan wahyu dari Allah. Sebab penghapusan sesuatu hukum tidak
dapat dilakukan dengan menggunakan ijma’ (konsensus) ataupun
qiyas (analogi).
3. Adanya nasikh (yang
berhak menghapus), yaitu Allah. Kadang-kadang ketentuan hukum yang dihapus itu
berupa al-Qur’an dan kadang-kadang pula berupa sunnah.
4. Adanya mansukh
‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf),
karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus dan atau yang dihapus itu
adalah tertuju kepada mereka.[9]
Sedang
‘Abd. ‘Azhim al-Zarqaniy mengemukakan, bahwa nasakh baru dapat
dilakukan apabila:[10]
a. Adanya
dua ayat hukum yang saling bertolak belakang, dan tidak dapat dikompromikan,
serta tidak dapat diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
b. Ketentuan
hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan daripada ketetapan
hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
c. Harus
diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga
yang lebih dahulu diturunkan ditetapkan sebagai mansukh, dan
yang diturunkan kemudiannya sebagai nasikh.
C. Pembagian Nasakh
A. Nasakh al-Qur’an
dengan al-Qur’an
Bagian
ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang
mengatakan adanya naskh. Misalnya, ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh
hari.
B. Nasakh
al-Qur’an dengan Sunnah
Menurut Manna’
Khalil al-Qhaththan nasakh ini ada dua macam:
a. Nasakh Qur’an
dengan hadits ahad
Jumhur
ulama’ berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh haditsahad, sebab
Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits
ahad dzanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula
menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yangmadznun (diduga).
b. Nasakh Qur’an
dengan hadits mutawatir
Naskh demikian
dibolehkan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Iman Ahmad dalam satu
riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyuyang diwahyukan
(kepadanya).” (an-Najm:3-4), dan firman-Nya pula:
“Dan
Kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl:44).
Dan naskh itu
sendiri merupakan suatu penjelasan.
Dalam
pada itu asy-Syafi’i, Ahli Zahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain
menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:
“Apa
saja ayat yang Kami nasakhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah:106)
C. Nasakh sunnah
dengan Al-Qur’an
Ini
dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah menghadap ke Baitul Maqdis yang
ditetapkan dengan sunnah dan di dalam Qur’an tidak terdapat dalil yang
menunjukkannya. Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam salah
satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh
Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah.
Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak
bertentangan.[12]
D. Nasakh sunnah
dengan sunnah
Dalam
kategori ini terdapat empat bentuk: 1) naskh mutawatir dengan mutawatir, 2)
naskh ahad dengan ahad, 3) naskh ahad dengan mutawatir, 4) naskh mutawatir
dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi
silang pendapat seperti halnya naskh Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak
didolehkan oleh jumhur.
Adapun
menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan
keduanya, maka pendapat yang shohih tidak membolehkannya.[13]
D. Hikmah
adanya Nasakh dalam Al Qur’an
Hikmah nasakh secara
umum ialah sebagai berikut:
1) Untuk menunjukkan
bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang paling sempurna. Karena itu,
syari’at agama islam ini menasakh semua syariat dari agama-agama sebelum islam.
Sebab, syari’at Islam ini telah mencakup semua kebutuhan seluruh ummat manusia
dari segala periodenya, mulai dari Nabi Adam a.s. yang kebutuhan-kebutuhannya
masih sederhana hingga Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW yang
kebutuhan-kebutuhannya sudah banyak dan kompleks.
2) Selalu
menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam
semua keadaan dan di sepanjang zaman.
3) Untuk
menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan
kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang
sempurna.
4) Untuk menguji
orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari
nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hokum-hukum Tuhan, atau dengan
begitu lalu mereka ingkar dan membangkang?
5) Untuk
menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan
hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang mudah kepada yang sukar. Sebab,
semakin sukar menjalankan suatu peraturan Tuhan, akan semakin bear manfaat,
faedah dan pahalanya.
6) Untuk
member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam, sebab dalam beberapa nasakh
banyak yang memperingan beban dan memudahkan pengamalan guna menikmati
kebijaksanaan dan kemurahan Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab)
syara’ yang lain. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan
disebut Nasikh. Sadangkan mansukh ialah
hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah
dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang
kemudian.
Rukun-rukun dan syarat-syarat nasakh adalah
adanya mansukh (ayat yang dihapus), adanya mansukh
bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), adanyanasikh (yang
berhak menghapus), adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang
dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf).
Umumnya
para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh
al-Qur’an dengan al-Qur’an, nasakh al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah
dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah dengan sunnah.
Hikmah nasakh secara
umum ialah untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang
paling sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka
senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman, untuk
menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan
kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang
sempurna, untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan
penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan
hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba
yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk member dispensasi
dan keringanan bagi ummat Islam.
B. Saran
Dengan
terselesaikannya makalah ini tentu masih banyak kekurangan, namun syukur
Alhamdulillah penulis ucapkan dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla jalaaluh
yang telah memberikan petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun,
saran dari para pembaca penulis terima dengan terbuka, semoga dapat
menambah hasanah ilmu pengetahuan bagi penulis. Jazakumullah bil
khair.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qhaththan, Manna’
Khalil. 2009. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Bogor: PT. Litera
AntarNusa. HALIM JAYA.
Chirzin,
Muhammad. 1998. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta:
PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Djalal,
Abdul. 2012. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Shihab, M.
Quraish. 1994. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: PT Mizan
Pustaka
Usman. 2009. Ulumul
Qur’an. Yogyakarta: TERAS.
[6]
M.
Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan
Pustaka, 1994), h.143 dalam Muhammad Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul
Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hal. 40
7 Abdul Djalal. Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu, cet.6,
8 Ibid
9 Utsman. Op, Cit. Hal 262,
7 Abdul Djalal. Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu, cet.6,
8 Ibid
9 Utsman. Op, Cit. Hal 262,
[10]
Muhammad ‘Abd.
‘Azhim al-Zarqaniy. Manahil al-‘Irfan…., hal. 177. Lihat juga
Usman. Op Cit, hal. 263
[11] Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal.334
[12]
Lihat al-Itqan, jilid 2, hal.21. Lihat juga Manna’ Khalil
al-Qhaththan. Ibid. hal.334
[13]
Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal. 336
[14] Abdul Djalal. Op Cit. hal.
148
Makalah Ulumul Qur'an Nasakh dan Mansukh
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat,
taufiq, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “Nasikh Mansukh” ini dengan baik. Sholawat serta salam penulis haturkan
kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummat manusia dari jalan
kegelapan menuju jalan yang terang yakni Agama Islam.
Makalah
ini memuat pendahuluan, pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Makalah ini
penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Qur’an semester 1 Jurusan
Pendidikan Agama Islam
Penulis
mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang
berperan dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini berusaha menjelaskan
mengenai ayat-ayat nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an. Penulis sadar dalam
penyusunan makalah ini belum bisa dikatakan mencapai tingkat kesempurnaan,
untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan agar dapat
menjadi pelajaran untuk penulisan makalah yang selanjutnya. Mohon maaf apabila
ada kesalahan cetak atau kutipan-kutipan yang kurang berkenan. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Amiiiin.
Penulis,
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Al
Qur’an adalah kalamullah yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad SAW.
Al Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaannya
di dunia dan di akhirat. Dalam Al Qur’an terkandung banyak hikmah dan
pelajaran. Al Qur’an memuat ayat yang mengandung hal-hal yang berhubungan
dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, tentang cerita-cerita, seruan kepada uma
tmanusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah, muamalah, dan lain
lain.
Al Qur’an diturunkan secara
berangsur-angsur, dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara
terperinci, ada pula yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih
bersifat umum dan global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya
gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat
tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga timbul
pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[1]
B. RumusanMasalah
1. Bagaimanakah
pengertian dari Nasikh dan Mansukh?
2. Apa
sajakah rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh?
3. Apa
sajakah pembagian Nasakh itu?
4. Apakah
hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an?
C. TujuanPenulisan
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Nasikh dan Mansukh
2. Untuk
mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh
3. Untuk
mengetahui pembagian Nasakh
4. Untuk mengetahui
hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nasikh dan Mansukh
1. Pengertian Nasikh
Dari
segi etimologi, para ulama’ Ulumul Qur’an mengemukakan arti katanasakh dalam
beberapa makna, diantaranya adalah menghilangkan, memindahkan
sesuatu dari suatu tempat ke tempat lain, mengganti atau menukar,
membatalkan atau mengubah, dan pengalihan.[2] Secara
terminologis menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan, nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab)
syara’ yang lain.[3]
Sesuatu
yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh. Para
ulama’ sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi
dalam kandungan ayat-ayat Al Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas
dinilai mengandung kontradiksi, mereka berusaha memadukannya. Pemaduan tersebut
oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan,
dihapus atau tak berlaku lagi, dan ada pula yang menyatakan bahwa ayat yang
turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya disebabkan perubahan
kondisi sosial.[4]
Secara
terminologi, terdapat perbedaan definisi Nasikh. Para ulama’mutaqaddimin abad
ke-1 hingga abad ke-3 Hijriyah memperluas arti Nasikhhingga
mencakup hal-hal berikut. Pertama, pembatalan hukum yang ditetapkan
dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.Kedua,pengecualian hukum yang
bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian. Ketiga,
penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar. Keempat,penetapan
syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Bahkan ada diantara
mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu
kondisi tertentu menjadi Mansukhapabila ada ketentuan lain yang
berbeda akibat adanya kondisi lain. Misalnya, perintah untuk bersabar, menahan
diri pada periode Makkah di saat kaum Muslimin lemah, dianggap telah dinasikh
oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah. Ada pula yang
beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku
pada masa pra Islam merupakan bagian dari pengertian Nasikh.[5]
Pengertian
yang demikian luas dipersempit oleh ulama’ yang datang kemudian (mutaakhkhirin).
Menurut mereka Nasikh terbatas pada ketentuan hukum yang
datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya masa
berlakunya hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah
ditetapkan terakhir.[6]
2. Pengertian Mansukh
Mansukh menurut
bahasa berarti sesuatu yang dihapus/dihilangkan/dipindah ataupun
disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’, mansukh ialah
hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah
dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang
kemudian.[7]
Tegasnya,
dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama
yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya situasi dan
kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi. [8]
B. Rukun-Rukun
dan Syarat-Syarat Nasakh
Dalam pembahasan mengenai ayat-ayat nasikh dan
mansukh, perlu diketahui rukun- rukun dan syarat-syarat nasakh. Rukun-rukun dan
syarat-syarat nasakh yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Adanya mansukh (ayat
yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum
syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau tidak dibatasi
dengan waktu tertentu. Sebab, bila terikat dengan waktu maka hukum akan
berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Karena itu, maka yang demikian itu
tidak dapat dinamakan dengan nasakh. Di samping itu, mansukh (ayat
yang dihapus) tidak bersifat “ajeg” secara nashshi, dan
ayat yang mansukh itu lebih dahulu diturunkan daripada ayat
yang nasikh(menghapus).
2. Adanya mansukh
bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), dengan syarat, datangnya
dari Syari’ (Allah) atau dan Rasulullah s.a.w. sendiri yang
bertugas menyampaikan wahyu dari Allah. Sebab penghapusan sesuatu hukum tidak
dapat dilakukan dengan menggunakan ijma’ (konsensus) ataupun
qiyas (analogi).
3. Adanya nasikh (yang
berhak menghapus), yaitu Allah. Kadang-kadang ketentuan hukum yang dihapus itu
berupa al-Qur’an dan kadang-kadang pula berupa sunnah.
4. Adanya mansukh
‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf),
karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus dan atau yang dihapus itu
adalah tertuju kepada mereka.[9]
Sedang
‘Abd. ‘Azhim al-Zarqaniy mengemukakan, bahwa nasakh baru dapat
dilakukan apabila:[10]
a. Adanya
dua ayat hukum yang saling bertolak belakang, dan tidak dapat dikompromikan,
serta tidak dapat diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
b. Ketentuan
hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan daripada ketetapan
hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
c. Harus
diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga
yang lebih dahulu diturunkan ditetapkan sebagai mansukh, dan
yang diturunkan kemudiannya sebagai nasikh.
C. Pembagian Nasakh
A. Nasakh al-Qur’an
dengan al-Qur’an
Bagian
ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang
mengatakan adanya naskh. Misalnya, ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh
hari.
B. Nasakh
al-Qur’an dengan Sunnah
Menurut Manna’
Khalil al-Qhaththan nasakh ini ada dua macam:
a. Nasakh Qur’an
dengan hadits ahad
Jumhur
ulama’ berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh haditsahad, sebab
Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits
ahad dzanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula
menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yangmadznun (diduga).
b. Nasakh Qur’an
dengan hadits mutawatir
Naskh demikian
dibolehkan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Iman Ahmad dalam satu
riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:
“Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut
kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyuyang diwahyukan
(kepadanya).” (an-Najm:3-4), dan firman-Nya pula:
“Dan
Kami turunkan kepadamu Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat
manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl:44).
Dan naskh itu
sendiri merupakan suatu penjelasan.
Dalam
pada itu asy-Syafi’i, Ahli Zahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain
menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:
“Apa
saja ayat yang Kami nasakhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami
datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.” (al-Baqarah:106)
C. Nasakh sunnah
dengan Al-Qur’an
Ini
dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah menghadap ke Baitul Maqdis yang
ditetapkan dengan sunnah dan di dalam Qur’an tidak terdapat dalil yang
menunjukkannya. Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam salah
satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh
Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah.
Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak
bertentangan.[12]
D. Nasakh sunnah
dengan sunnah
Dalam
kategori ini terdapat empat bentuk: 1) naskh mutawatir dengan mutawatir, 2)
naskh ahad dengan ahad, 3) naskh ahad dengan mutawatir, 4) naskh mutawatir
dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi
silang pendapat seperti halnya naskh Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak
didolehkan oleh jumhur.
Adapun
menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan
keduanya, maka pendapat yang shohih tidak membolehkannya.[13]
D. Hikmah
adanya Nasakh dalam Al Qur’an
Hikmah nasakh secara
umum ialah sebagai berikut:
1) Untuk menunjukkan
bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang paling sempurna. Karena itu,
syari’at agama islam ini menasakh semua syariat dari agama-agama sebelum islam.
Sebab, syari’at Islam ini telah mencakup semua kebutuhan seluruh ummat manusia
dari segala periodenya, mulai dari Nabi Adam a.s. yang kebutuhan-kebutuhannya
masih sederhana hingga Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW yang
kebutuhan-kebutuhannya sudah banyak dan kompleks.
2) Selalu
menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam
semua keadaan dan di sepanjang zaman.
3) Untuk
menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan
kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang
sempurna.
4) Untuk menguji
orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari
nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hokum-hukum Tuhan, atau dengan
begitu lalu mereka ingkar dan membangkang?
5) Untuk
menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan
hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang mudah kepada yang sukar. Sebab,
semakin sukar menjalankan suatu peraturan Tuhan, akan semakin bear manfaat,
faedah dan pahalanya.
6) Untuk
member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam, sebab dalam beberapa nasakh
banyak yang memperingan beban dan memudahkan pengamalan guna menikmati
kebijaksanaan dan kemurahan Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nasakh adalah
mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab)
syara’ yang lain. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan
disebut Nasikh. Sadangkan mansukh ialah
hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah
dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang
kemudian.
Rukun-rukun dan syarat-syarat nasakh adalah
adanya mansukh (ayat yang dihapus), adanya mansukh
bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), adanyanasikh (yang
berhak menghapus), adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang
dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf).
Umumnya
para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh
al-Qur’an dengan al-Qur’an, nasakh al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah
dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah dengan sunnah.
Hikmah nasakh secara
umum ialah untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang
paling sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka
senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman, untuk
menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan
kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang
sempurna, untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan
penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan
hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba
yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk member dispensasi
dan keringanan bagi ummat Islam.
B. Saran
Dengan
terselesaikannya makalah ini tentu masih banyak kekurangan, namun syukur
Alhamdulillah penulis ucapkan dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla jalaaluh
yang telah memberikan petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun,
saran dari para pembaca penulis terima dengan terbuka, semoga dapat
menambah hasanah ilmu pengetahuan bagi penulis. Jazakumullah bil
khair.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qhaththan, Manna’
Khalil. 2009. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Bogor: PT. Litera
AntarNusa. HALIM JAYA.
Chirzin,
Muhammad. 1998. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta:
PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Djalal,
Abdul. 2012. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Shihab, M.
Quraish. 1994. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: PT Mizan
Pustaka
Usman. 2009. Ulumul
Qur’an. Yogyakarta: TERAS.
[6]
M.
Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan
Pustaka, 1994), h.143 dalam Muhammad Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul
Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hal. 40
7 Abdul Djalal. Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu, cet.6,
8 Ibid
9 Utsman. Op, Cit. Hal 262,
7 Abdul Djalal. Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu, cet.6,
8 Ibid
9 Utsman. Op, Cit. Hal 262,
[10]
Muhammad ‘Abd.
‘Azhim al-Zarqaniy. Manahil al-‘Irfan…., hal. 177. Lihat juga
Usman. Op Cit, hal. 263
[11] Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal.334
[12]
Lihat al-Itqan, jilid 2, hal.21. Lihat juga Manna’ Khalil
al-Qhaththan. Ibid. hal.334
[13]
Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal. 336
[14] Abdul Djalal. Op Cit. hal.
148
Langganan:
Komentar (Atom)