Senin, 17 Oktober 2016

Makalah Ulumul Qur'an Nasakh dan Mansukh

KATA PENGANTAR

       Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat limpahan rahmat, taufiq, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Nasikh Mansukh” ini dengan baik. Sholawat serta salam penulis haturkan kepada Nabi besar Muhammad SAW yang telah membimbing ummat manusia dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang yakni Agama Islam.
       Makalah ini memuat pendahuluan, pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Makalah ini penulis susun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ulumul Qur’an semester 1 Jurusan Pendidikan Agama Islam
       Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada beberapa pihak yang berperan dalam penyusunan makalah ini. Makalah ini berusaha menjelaskan mengenai ayat-ayat nasikh dan mansukh dalam Al Qur’an. Penulis sadar dalam penyusunan makalah ini belum bisa dikatakan mencapai tingkat kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun sangat penulis butuhkan agar dapat menjadi pelajaran untuk penulisan makalah yang selanjutnya. Mohon maaf apabila ada kesalahan cetak atau kutipan-kutipan yang kurang berkenan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi pembaca. Amiiiin.
                                                                                                

Penulis,













BAB I
PENDAHULUAN

A.    LatarBelakang
       Al Qur’an adalah kalamullah yang merupakan mu’jizat bagi Nabi Muhammad  SAW. Al Qur’an merupakan petunjuk bagi umat manusia untuk mencapai kebahagiaannya  di dunia dan di akhirat. Dalam Al Qur’an terkandung banyak hikmah dan pelajaran. Al Qur’an memuat ayat yang mengandung hal-hal yang berhubungan dengan keimanan, Ilmu pengetahuan, tentang cerita-cerita, seruan kepada uma tmanusia untuk beriman dan bertaqwa, memuat tentang ibadah, muamalah, dan lain lain.
       Al Qur’an diturunkan secara berangsur-angsur, dalam penjelasan Al Qur’an ada yang dikemukakan secara terperinci, ada pula yang garis besarnya saja, Ada yang khusus, ada yang masih bersifat umum dan global. Ada ayat-ayat yang sepintas lalu menunjukkan adanya gejala kontradiksi yang menurut Quraish Shihab para ulama berbeda pendapat tentang bagaimana menghadapi ayat-ayat tersebut. Sehingga  timbul pembahasan tentang Nasikh dan Mansukh.[1]

B.     RumusanMasalah
1.      Bagaimanakah pengertian dari Nasikh dan Mansukh?
2.      Apa sajakah rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh?
3.      Apa sajakah pembagian Nasakh itu?
4.      Apakah hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an?

C.    TujuanPenulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari Nasikh dan Mansukh
2.      Untuk mengetahui rukun-rukun dan syarat-syarat Nasakh
3.      Untuk mengetahui  pembagian Nasakh
4.      Untuk mengetahui hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nasikh dan Mansukh
1.      Pengertian Nasikh
      Dari segi etimologi, para ulama’ Ulumul Qur’an mengemukakan arti katanasakh dalam beberapa makna, diantaranya adalah menghilangkan, memindahkan sesuatu  dari suatu tempat ke tempat lain, mengganti atau menukar, membatalkan atau mengubah, dan pengalihan.[2]  Secara terminologis menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan, nasakh adalah mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab) syara’ yang lain.[3]
       Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh. Para ulama’ sepakat tentang ditemukannya nuansa ikhtilaf dalam arti kontradiksi dalam kandungan ayat-ayat Al Qur’an. Dalam menghadapi ayat-ayat yang sepintas dinilai mengandung kontradiksi, mereka berusaha memadukannya. Pemaduan tersebut oleh satu pihak ditempuh tanpa menyatakan adanya ayat yang telah dibatalkan, dihapus atau tak berlaku lagi, dan ada pula yang menyatakan bahwa ayat yang turun kemudian telah membatalkan kandungan ayat sebelumnya disebabkan perubahan kondisi sosial.[4]
       Secara terminologi, terdapat perbedaan definisi Nasikh. Para ulama’mutaqaddimin abad ke-1 hingga abad ke-3 Hijriyah memperluas arti Nasikhhingga mencakup hal-hal berikut. Pertama, pembatalan hukum yang ditetapkan dahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian.Kedua,pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian. Ketiga, penjelasan yang datang kemudian terhadap hukum yang bersifat samar. Keempat,penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat. Bahkan ada diantara mereka yang beranggapan bahwa suatu ketetapan hukum yang ditetapkan oleh suatu kondisi tertentu menjadi Mansukhapabila ada ketentuan lain yang berbeda akibat adanya kondisi lain. Misalnya, perintah untuk bersabar, menahan diri pada periode Makkah di saat kaum Muslimin lemah, dianggap telah dinasikh oleh perintah atau izin berperang pada periode Madinah. Ada pula yang beranggapan bahwa ketetapan hukum Islam yang membatalkan hukum yang berlaku pada masa pra Islam merupakan bagian dari pengertian Nasikh.[5]
       Pengertian yang demikian luas dipersempit oleh ulama’ yang datang kemudian (mutaakhkhirin). Menurut mereka Nasikh terbatas pada ketentuan hukum yang datang kemudian, guna membatalkan, mencabut atau menyatakan berakhirnya masa berlakunya hukum yang terdahulu, sehingga ketentuan hukum yang berlaku adalah ditetapkan terakhir.[6]
2.      Pengertian Mansukh
       Mansukh menurut bahasa berarti sesuatu yang dihapus/dihilangkan/dipindah ataupun disalin/dinukil. Sedangkan menurut istilah para ulama’, mansukh ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang kemudian.[7]
       Tegasnya, dalam mansukh itu adalah berupa ketentuan hukum syara’ pertama yang telah diubah dan diganti dengan yang baru, karena adanya situasi dan kondisi yang menghendaki perubahan dan penggantian hukum tadi. [8]
B.     Rukun-Rukun dan Syarat-Syarat Nasakh
Dalam pembahasan mengenai ayat-ayat nasikh dan mansukh, perlu diketahui rukun- rukun dan syarat-syarat nasakh. Rukun-rukun dan syarat-syarat nasakh yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Adanya mansukh (ayat yang dihapus) dengan syarat bahwa hukum yang dihapus itu adalah berupa hukum syara’ yang bersifat ‘amali, tidak terikat atau tidak dibatasi dengan waktu tertentu. Sebab, bila terikat dengan waktu maka hukum akan berakhir dengan berakhirnya waktu tersebut. Karena itu, maka yang demikian itu tidak dapat dinamakan dengan nasakh. Di samping itu, mansukh (ayat yang dihapus) tidak bersifat “ajeg” secara nashshi, dan ayat yang mansukh itu lebih dahulu diturunkan daripada ayat yang nasikh(menghapus).
2.      Adanya mansukh bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), dengan syarat, datangnya dari Syari’ (Allah) atau dan Rasulullah s.a.w. sendiri yang bertugas menyampaikan wahyu dari Allah. Sebab penghapusan sesuatu hukum tidak dapat dilakukan dengan menggunakan ijma’ (konsensus) ataupun qiyas (analogi).
3.      Adanya nasikh (yang berhak menghapus), yaitu Allah. Kadang-kadang ketentuan hukum yang dihapus itu berupa al-Qur’an dan kadang-kadang pula berupa sunnah.
4.      Adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf), karena yang menjadi sasaran hukum yang menghapus dan atau yang dihapus itu adalah tertuju kepada mereka.[9]
       Sedang ‘Abd. ‘Azhim al-Zarqaniy mengemukakan, bahwa nasakh baru dapat dilakukan apabila:[10]
a.       Adanya dua ayat hukum yang saling bertolak belakang, dan tidak dapat dikompromikan, serta tidak dapat diamalkan secara sekaligus dalam segala segi.
b.      Ketentuan hukum syara’ yang berlaku (menghapus) datangnya belakangan daripada ketetapan hukum syara’ yang diangkat atau dihapus.
c.       Harus diketahui secara meyakinkan perurutan turunnya ayat-ayat tersebut, sehingga yang lebih dahulu diturunkan ditetapkan sebagai mansukh, dan yang diturunkan kemudiannya sebagai nasikh.

C.    Pembagian Nasakh
             Umumnya para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam:[11]
A.    Nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an
       Bagian ini disepakati kebolehannya dan telah terjadi dalam pandangan mereka yang mengatakan adanya naskh. Misalnya, ayat tentang ‘iddah empat bulan sepuluh hari.
B.     Nasakh al-Qur’an dengan Sunnah
      Menurut Manna’ Khalil al-Qhaththan nasakh ini ada dua macam:
a.       Nasakh Qur’an dengan hadits ahad
       Jumhur ulama’ berpendapat, Qur’an tidak boleh dinasakh oleh haditsahad, sebab Qur’an adalah mutawatir dan menunjukkan yakin, sedang hadits ahad dzanni, bersifat dugaan, di samping tidak sah pula menghapuskan sesuatu yang ma’lum (jelas diketahui) dengan yangmadznun (diduga).
b.      Nasakh Qur’an dengan hadits mutawatir
       Naskh demikian dibolehkan oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Iman Ahmad dalam satu riwayat, sebab masing-masing keduanya adalah wahyu. Allah berfirman:
Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyuyang diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm:3-4), dan firman-Nya pula:
       “Dan Kami turunkan kepadamu Qur’an  agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (an-Nahl:44).
Dan naskh itu sendiri merupakan suatu penjelasan.
       Dalam pada itu asy-Syafi’i, Ahli Zahir dan Ahmad dalam riwayatnya yang lain menolak naskh seperti ini, berdasarkan firman Allah:                 
       “Apa saja ayat yang Kami nasakhkan atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya.”­ (al-Baqarah:106)
C.     Nasakh sunnah dengan Al-Qur’an
       Ini dibolehkan oleh jumhur. Sebagai contoh ialah menghadap ke Baitul Maqdis yang ditetapkan dengan sunnah dan di dalam Qur’an tidak terdapat dalil yang menunjukkannya. Tetapi naskh versi ini pun ditolak oleh Syafi’i dalam salah satu riwayat. Menurutnya, apa saja yang ditetapkan sunnah tentu didukung oleh Qur’an, dan apa saja yang ditetapkan Qur’an tentu didukung pula oleh sunnah. Hal ini karena antara Kitab dengan sunnah harus senantiasa sejalan dan tidak bertentangan.[12]
D.    Nasakh sunnah dengan sunnah
       Dalam kategori ini terdapat empat bentuk: 1) naskh mutawatir dengan mutawatir, 2) naskh ahad dengan ahad, 3) naskh ahad dengan mutawatir, 4) naskh mutawatir dengan ahad. Tiga bentuk pertama dibolehkan, sedang pada bentuk keempat terjadi silang pendapat seperti halnya naskh Qur’an dengan hadits ahad, yang tidak didolehkan oleh jumhur.
       Adapun menasakh ijma’ dengan ijma’ dan qiyas dengan qiyas atau menasakh dengan keduanya, maka pendapat yang shohih tidak membolehkannya.[13]
D. Hikmah adanya Nasakh dalam Al Qur’an
             Hikmah nasakh secara umum ialah sebagai berikut:
1)      Untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang paling sempurna. Karena itu, syari’at agama islam ini menasakh semua syariat dari agama-agama sebelum islam. Sebab, syari’at Islam ini telah mencakup semua kebutuhan seluruh ummat manusia dari segala periodenya, mulai dari Nabi Adam a.s. yang kebutuhan-kebutuhannya masih sederhana hingga Nabi akhir zaman, Nabi Muhammad SAW yang kebutuhan-kebutuhannya sudah banyak dan kompleks.
2)      Selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman.
3)      Untuk menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang sempurna.
4)      Untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hokum-hukum Tuhan, atau dengan begitu lalu mereka ingkar dan membangkang?
5)      Untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, walaupun dari yang mudah kepada yang sukar. Sebab, semakin sukar menjalankan suatu peraturan Tuhan, akan semakin bear manfaat, faedah dan pahalanya.
6)      Untuk member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam, sebab dalam beberapa nasakh banyak yang memperingan beban dan memudahkan pengamalan guna menikmati kebijaksanaan dan kemurahan Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.[14]































BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
       Nasakh adalah mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum (khithab) syara’ yang lain. Sesuatu yang membatalkan, menghapus, memindahkan disebut Nasikh. Sadangkan mansukh ialah hukum syara’ yang diambil dari dalil syara’ yang pertama, yang belum diubah dengan dibatalkan dan diganti dengan hukum dari dalil syara’ baru yang datang kemudian.
Rukun-rukun dan syarat-syarat nasakh adalah adanya mansukh (ayat yang dihapus), adanya mansukh bih (ayat yang digunakan untuk menghapus), adanyanasikh (yang berhak menghapus), adanya mansukh ‘anhu (arah hukum yang dihapus itu ialah orang-orang yang sudah aqil-baligh atau mukallaf).
       Umumnya para ulama’ membagi Nasakh menjadi empat macam, yaitu nasakh al-Qur’an dengan al-Qur’an, nasakh al-Qur’an dengan Sunnah, nasakh sunnah dengan Al-Qur’an, nasakh sunnah dengan sunnah.
       Hikmah nasakh secara umum ialah untuk menunjukkan bahwa syari’at agama islam adalah syari’at yang paling sempurna, selalu menjaga kemaslahatan hamba agar kebutuhan mereka senantiasa terpelihara dalam semua keadaan dan di sepanjang zaman, untuk menjaga agar perkembangan hukun Islam selalu relevan dengan semua situasi dan kondisi umat yang mengamalkan, mulai dari yang sederhana sampai ke tingkat yang sempurna, untuk menguji orang mukallaf, apakah dengan adanya perubahan dan penggantian-penggantian dari nasakh itu mereka tetap taat, setia mengamalkan hukum-hukum Tuhan, atau tidak, untuk menambah kebaikan dan pahala bagi hamba yang selalu setia mengamalkan hukum-hukum perubahan, untuk member dispensasi dan keringanan bagi ummat Islam.
B.    Saran
       Dengan terselesaikannya makalah ini tentu masih banyak kekurangan, namun syukur Alhamdulillah penulis ucapkan dengan penuh ta’dzim kepada Allah jalla jalaaluh yang telah memberikan petunjuk-Nya sehingga makalah ini bisa tersusun,  saran dari para pembaca penulis terima dengan terbuka, semoga dapat menambah hasanah ilmu pengetahuan bagi penulis. Jazakumullah bil khair.

                                                                                                   






DAFTAR PUSTAKA
Al-Qhaththan, Manna’ Khalil. 2009. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Bogor: PT. Litera AntarNusa. HALIM JAYA.
Chirzin, Muhammad1998. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Djalal, Abdul. 2012. Ulumul Qur’an. Surabaya: Dunia Ilmu.
Shihab, M. Quraish. 1994. Membumikan Al-Qur’an. Bandung: PT Mizan Pustaka
Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: TERAS.





















                                                                            



[1] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan Pustaka, 1994), h.143
[2] Usman. Ulumul Qur’an (Yogyakarta: TERAS, 2009), hal. 256
3 Manna’ Khalil al-Qhaththan. Studi Ilmu-ilmu Qur’an (Bogor: PT. Litera AntarNusa. HALIM JAYA, 2009),  hal. 326
4
Muhammad Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hal. 40
5 Ibid

[6] M. Quraish Shihab. Membumikan Al-Qur’an (Bandung: PT Mizan Pustaka, 1994), h.143 dalam Muhammad Chirzin. Al Qur’an dan Ulumul Qur’an (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, 1998), hal. 40
7 Abdul Djalal. Ulumul Qur’an (Surabaya: Dunia Ilmu, cet.6,
8 Ibid
9 Utsman. Op, Cit. Hal 262,

[9] Usman. Op Cit, hal. 262
[10] Muhammad ‘Abd. ‘Azhim al-Zarqaniy. Manahil al-‘Irfan…., hal. 177. Lihat juga Usman. Op Cit, hal. 263
[11] Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal.334
[12] Lihat al-Itqan, jilid 2, hal.21. Lihat juga Manna’ Khalil al-Qhaththan. Ibid. hal.334
[13]  Manna’ Khalil al-Qhaththan. Op Cit. hal. 336
[14] Abdul Djalal. Op Cit. hal. 148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar